| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil analisa kasus dan analisa yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi, barang bukti dan pengakuan Tersangka maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tersangka an. M. RIKO ARIANDA Bin WAHAB, diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira Pukul 16.00 Wib di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun Kampung Baru Kampung Kerinci Kanan Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/2/III/2026/SPKT/POLSEK KERINCI KANAN/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 3 Maret 2026 |