Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:
- Bahwa tersangka ELI Als ELI BintiĀ (Alm) NAIMAN, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa 1 (satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Sdri. ELI, yang kejadiannya terjadi pada hari Minggu, tangggal 01 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di Blok I 09 Divisi I Kebun Palapa Estate Kampung Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak;
- Terhadap tersangka ELI Als ELI BintiĀ (Alm) NAIMAN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
- Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak
|