| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I EWIN SYAHPUTRA Als LAO Bin (Alm) LASE (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II JUNAIDI Als IJUN Bin PETUR (selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan sdr. SUPRI (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kebun milik CV. HR Marsada yang berada di Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, sdr. HERIYADI menghubungi Saksi KARI Bin MANGIN (Kepala Desa Tandan Sari) dan mengatakan bahwa ia melihat sdr. SUPRI (masuk dalam daftar pencarian orang) masuk kedalam wilayah perkebunan CV. HR Marsada yang berada di Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan membawa 1 (sau) bilah egrek kedalam kebun. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sdr. HERIYADI kembali menghubungi Saksi KARI Bin MANGIN bahwa sdr. SUPRI sudah mulai mengambil buah kelapa sawit, atas informasi tersebut Saksi KARI Bin MANGIN memberitahukan hal tersebut kepada Saksi SIKKAT TAMBUNAN (selaku manager kebun CV. HR Marsada), sambil mengatakan bahwa tunggu saja besok pagi karena biasanya orang yang mengambil sawit milik orang lain memanen pada malam hari, dan mulai melangsir buah sawit pada pagi harinya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB sdr. SUPRI mendatangi rumah Terdakwa II dan meminta Terdakwa II untuk membantu sdr. SUPRI melangsir buah kelapa sawit, dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pertonnya kepada Terdakwa II. Kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa II menyetujuinya dan mengajak Terdakwa I untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut, walaupun Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa sdr. SUPRI sama sekali tidak pernah memiliki kebun kelapa sawit. Lalu sekira pukul 06.10 Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. SUPRI pergi menuju ke kebun yang berlokasi di Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu sdr. SUPRI memerintahkan kepada Terdakwa I dan Terkdawa II untuk melangsir buah kelapa sawit yang sudah terpanen dan berada diatas tanah untuk diangkut dan dipindahkan ke TPH (Tempat Pengumpulah Hasil). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di lokasi kebun tersebut mengetahui bahwa kebun tersebut adalah Perkebunan milik CV. HR MARSADA karena pada tahun 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II pernah bekerja di CV. HR MARSADA, tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tetap mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit tersebut untuk ditumpuk ke TPH sesuai dengan perintah sdr. SUPRI.
- Selanjutnya setelah buah kelapa sawit terkumpul di TPH tersebut, sdr. SUPRI pergi menuju kerumah Saksi FERDINATA SITEPU (pemilik mobil truk), dan bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN (supir truk yang bekerja dengan FERDINATA SITEPU), lalu sdr. SUPRI meminjam (menyewa) 1 (satu) unit truck Colt Diesel warna abu-abu dengan alasan untuk mengangkut buah sawit milik dari kebun orang tuanya, lalu Saksi FERDINATA SITEPU meminjamkan mobil truknya tersebut sehingga berangkatlah sdr. SUPRI dan Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN menuju ke kebun yang berlokasi di Kampung Sam-sam tersebut. Dan sekira pukul 09.00 WIB setibanya sdr. SUPRI dan Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN dan mobil truk tersebut dilokasi kebun milik CV. HR MARSADA, Terdakwa I dan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit dari TPH tersebut ke dalam mobil truk tersebut atas perintah sdr. SUPRI tanpa ada didampingi oleh pegawai atau petugas dari CV. HR MARSADA. Kemudian sekira pukul 09.15 WIB Saksi KARI Bin MANGIN, Saksi SIKKAT TAMBUNAN dan sdr. SUKARDI datang kelokasi tersebut dan melihat terparkir 1 (satu) unit truck Colt Diesel warna abu-abu yang didalamnya ada Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN dan Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memuat buah kelapa sawit kedalamnya, sementara sdr. SUPRI sedang melihat Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja. Lalu Saksi KARI Bin MANGIN bertanya kepada sdr. SUPRI buah kelapa sawit milik siapa yang dimuat tersebut, lalu sdr. SUPRI menjawab buah kelapa sawit milik Saksi SIKKAT TAMBUNAN, lalu Saksi KARI Bin MANGIN meminta agar semua yang ada di lokasi untuk dibawa ke Polsek Kandis beserta barang bukti, namun kemudian sdr. SUPRI melarikan diri meninggalkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada izin dari CV. HR Marsada dalam mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut, dan akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menimbulkan kerugian terhadap CV. HR Marsada sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa I EWIN SYAHPUTRA Als LAO Bin (Alm) LASE (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II JUNAIDI Als IJUN Bin PETUR (selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan sdr. SUPRI (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kebun milik CV. HR Marsada yang berada di Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “turut serta melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, sdr. HERIYADI menghubungi Saksi KARI Bin MANGIN (Kepala Desa Tandan Sari) dan mengatakan bahwa ia melihat sdr. SUPRI (masuk dalam daftar pencarian orang) masuk kedalam wilayah perkebunan CV. HR Marsada yang berada di Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan membawa 1 (sau) bilah egrek kedalam kebun. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sdr. HERIYADI kembali menghubungi Saksi KARI Bin MANGIN bahwa sdr. SUPRI sudah mulai mengambil buah kelapa sawit, atas informasi tersebut Saksi KARI Bin MANGIN memberitahukan hal tersebut kepada Saksi SIKKAT TAMBUNAN (selaku manager kebun CV. HR Marsada), sambil mengatakan bahwa tunggu saja besok pagi karena biasanya orang yang mengambil sawit milik orang lain memanen pada malam hari, dan mulai melangsir buah sawit pada pagi harinya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB sdr. SUPRI mendatangi rumah Terdakwa II dan meminta Terdakwa II untuk membantu sdr. SUPRI melangsir buah kelapa sawit, dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pertonnya kepada Terdakwa II. Kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa II menyetujuinya dan mengajak Terdakwa I untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut, walaupun Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa sdr. SUPRI sama sekali tidak pernah memiliki kebun kelapa sawit. Lalu sekira pukul 06.10 Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. SUPRI pergi menuju ke kebun yang berlokasi di Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu sdr. SUPRI memerintahkan kepada Terdakwa I dan Terkdawa II untuk melangsir buah kelapa sawit yang sudah terpanen dan berada diatas tanah untuk diangkut dan dipindahkan ke TPH (Tempat Pengumpulah Hasil). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di lokasi kebun tersebut mengetahui bahwa kebun tersebut adalah Perkebunan milik CV. HR MARSADA karena pada tahun 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II pernah bekerja di CV. HR MARSADA, tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tetap mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit tersebut untuk ditumpuk ke TPH sesuai dengan perintah sdr. SUPRI.
- Selanjutnya setelah buah kelapa sawit terkumpul di TPH tersebut, sdr. SUPRI pergi menuju kerumah Saksi FERDINATA SITEPU (pemilik mobil truk), dan bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN (supir truk yang bekerja dengan FERDINATA SITEPU), lalu sdr. SUPRI meminjam (menyewa) 1 (satu) unit truck Colt Diesel warna abu-abu dengan alasan untuk mengangkut buah sawit milik dari kebun orang tuanya, lalu Saksi FERDINATA SITEPU meminjamkan mobil truknya tersebut sehingga berangkatlah sdr. SUPRI dan Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN menuju ke kebun yang berlokasi di Kampung Sam-sam tersebut. Dan sekira pukul 09.00 WIB setibanya sdr. SUPRI dan Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN dan mobil truk tersebut dilokasi kebun milik CV. HR MARSADA, Terdakwa I dan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit dari TPH tersebut ke dalam mobil truk tersebut atas perintah sdr. SUPRI tanpa ada didampingi oleh pegawai atau petugas dari CV. HR MARSADA. Kemudian sekira pukul 09.15 WIB Saksi KARI Bin MANGIN, Saksi SIKKAT TAMBUNAN dan sdr. SUKARDI datang kelokasi tersebut dan melihat terparkir 1 (satu) unit truck Colt Diesel warna abu-abu yang didalamnya ada Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN dan Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memuat buah kelapa sawit kedalamnya, sementara sdr. SUPRI sedang melihat Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja. Lalu Saksi KARI Bin MANGIN bertanya kepada sdr. SUPRI buah kelapa sawit milik siapa yang dimuat tersebut, lalu sdr. SUPRI menjawab buah kelapa sawit milik Saksi SIKKAT TAMBUNAN, lalu Saksi KARI Bin MANGIN meminta agar semua yang ada di lokasi untuk dibawa ke Polsek Kandis beserta barang bukti, namun kemudian sdr. SUPRI melarikan diri meninggalkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi MUHAMMAD HANDRY TARIGAN. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada izin dari CV. HR Marsada dalam mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut, dan akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menimbulkan kerugian terhadap CV. HR Marsada sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |