| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas Orang Tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 759/D/95.Bks, yang semula tercantum nama ayah Pemohon “MUHAMMAD NAZIR” dan ibu “NURIYAH”, dirubah menjadi nama ayah pemohon “NAZIR” dan ibu “NURIAH”, sesuai dengan identitas yang sebenarnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data identitas Orang Tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 759/D/95.Bks. Serta penyesuaian dokumen administrasi kependudukan terkait kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak dan atau instansi yang berwenang untuk melakukan pencatatan perubahan dan/atau penyesuaian data kependudukan Pemohon dalam register pencatatan sipil yang diperuntukkan untuk itu, serta menyesuaikan dan menerbitkan kembali dokumen kependudukan Pemohon, sesuai dengan isi Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;????
Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono).
|