Dakwaan |
Dakwaan:
-------- Bahwa Terdakwa RAY ROYANTA SURBAKTI Als RAY Bin KAMALUDIN SURBAKTI (Alm) bersama dengan saksi HERMAWAN (dilakukan Terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H 18/19 Divisi II Perkebunan Palapa PT. Ivomas Tunggal, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa RAY ROYANTA SURBAKTI Als RAY Bin KAMALUDIN SURBAKTI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |