Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa M ADE SYAFRIZAL Als IYONG Bin SURYA pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Homestay Swee Ann Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 73 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib Sdr. RIO (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ke Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 73 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kab. Siak. Tepatnya Di Wisma Homestay Swee ann. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau Nopol BM 3702 SAJ No. Mesin: JN91E375880, No. Rangka: MH1JM9138PK380655.;
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIO masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan oleh Sdr. RIO. Kemudian terdakwa mendapati 1 (Satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu, 2 (Dua) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Besar Sebagai Pembungkus, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukurang Sedang Berisikan Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Sebagai Pembungkus, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Pipet Yang Diruncingkan, 1 (Satu) Kotak National Dibungkus Plastik Hitam, 1 (Satu) Buah Alat Hisap di dilantai.;
- Bahwa kemudian Sdr. RIO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengecak atau memecah Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi perpaket dengan tujuan untuk dijual. Kemudian saat terdakwa selesai mengecak atau memecahkan menjadi 2 (Dua) Paket Klip Bening Ukuran Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu yang baru, Sdr. RIO keluar ke Resepsionis untuk mengisi Saldo.;
- Bahwa tiba-tiba datang saksi SAWAL dan saksi PEBSIDO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kandis dan langsung melakukan Penggeledahan lalu ditemukan 1 (Satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu, 2 (Dua) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu yang berada di Lantai. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut.;
- Bahwa jika paket narkotika berhasil terjual semua terdakwa mendapatkan upah pakai berupa 1 (satu) paket kecil narkotika seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 0837/NNF/2025 tanggal 10-03-2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polsi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1173/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian Cabang Pasar Kodim Nomor : 162/BB/II/10267/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. NIK.P. 83662 dengan Hasil keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 26,07 gram dan Berat Bersih 24,57 gram;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan para terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa M ADE SYAFRIZAL Als IYONG Bin SURYA pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Homestay Swee Ann Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 73 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib Sdr. RIO (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ke Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 73 Kel. Simpang Belutu Kec. Kandis Kab. Siak. Tepatnya Di Wisma Homestay Swee ann. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau Nopol BM 3702 SAJ No. Mesin: JN91E375880, No. Rangka: MH1JM9138PK380655.;
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIO masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan oleh Sdr. RIO. Kemudian terdakwa mendapati 1 (Satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu, 2 (Dua) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Besar Sebagai Pembungkus, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukurang Sedang Berisikan Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Sebagai Pembungkus, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Pipet Yang Diruncingkan, 1 (Satu) Kotak National Dibungkus Plastik Hitam, 1 (Satu) Buah Alat Hisap di dilantai.;
- Bahwa kemudian Sdr. RIO meminta tolong kepada terdakwa untuk mengecak atau memecah Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi perpaket dengan tujuan untuk dijual. Kemudian saat terdakwa selesai mengecak atau memecahkan menjadi 2 (Dua) Paket Klip Bening Ukuran Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu yang baru, Sdr. RIO keluar ke Resepsionis untuk mengisi Saldo.;
- Bahwa tiba-tiba datang saksi SAWAL dan saksi PEBSIDO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kandis dan langsung melakukan Penggeledahan lalu ditemukan 1 (Satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu, 2 (Dua) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu yang berada di Lantai. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut.;
- Bahwa jika paket narkotika berhasil terjual semua terdakwa mendapatkan upah pakai berupa 1 (satu) paket kecil narkotika seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 0837/NNF/2025 tanggal 10-03-2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polsi Satu NRP. 94101292 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1173/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian Cabang Pasar Kodim Nomor : 162/BB/II/10267/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. NIK.P. 83662 dengan Hasil keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 26,07 gram dan Berat Bersih 24,57 gram;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan para terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------
|