| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 203/Pid.B/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | CANDRA SUSANDIKA Als SANDI Bin SUYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 203/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1868 /L.4.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa CANDRA SUSANDIKA Als SANDI Bin SUYANTO pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok H divisi 4 Perkebunan Kandista PT Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
rencananya akan Terdakwa ambil pada malam hari. Kemdian setelah menyembunyikan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa kembali ke rumah.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
