Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PN Sak FITRI WAHYU NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRI WAHYU NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan bahwa orang tua kandung Pemohon yang benar adalah MUIJAN sebagai ayah dan MUSRIPAH sebagai ibu;

 

  1. Menetapkan bahwa pencantuman SUPRAPTO sebagai ayah dan MIRNAWATI sebagai ibu dalam dokumen kependudukan Pemohon tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

 

  1. Memberikan dasar hukum kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan dan/atau perubahan data orang tua pada dokumen kependudukan Pemohon dari SUPRAPTO dan MIRNAWATI menjadi MUIJAN dan MUSRIPAH melalui instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88