| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. Sdr. MAKMUR LEONARDUS SINAGA Bin NAEK SINAGA (Alm), Dkk, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Mengambil barang milik orang lain berupa 4 (Empat) Tandan buah kelapa sawit segar seberat 130 (Seratus Tiga Puluh) Kg milik PT.KTU Astra Koto Gasib, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wib Areal PT.KTU Astra Afd OA Blok 27 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak yang dilakukan oleh Tersangka MAKMUR LEONARDUS SINAGA Dkk sebagaimana dimaksud dalam rumusan Tindak Pidana Ringan Pasal 478 UU.R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/12/III/ 2026/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/ POLDA RIAU, tanggal 6 Maret 2026 |