Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
SYAHRIZAL Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-394/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIZAL Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         

Bahwa Terdakwa SYAHRIZAL Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kampung Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “membeli, menawarkan, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wib saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP pergi dari rumahnya yang berada di Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak menuju ke warung didekat rumahnya dan meninggalkan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X berwarna biru di dalam tas yang berada didalam kamar rumahnya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP kembali kerumahnya, dan hendak menelpon anaknya, saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP tidak menemukan handphone miliknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan didalam kamar saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP tersebut, saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP menyadari telah kehilangan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X berwarna biru, 1 (satu) buah cincin dan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutya saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP membuat laporan di Polsek Sungai Apit dengan menyerahkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak Handphone Merek OPPO A 3X.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 10 November 2025 Terdakwa sedang berada ditempat kerja Terdakwa yang berada di Kampung Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, datang sdr. FADIL (masuk dalam daftar pencarian orang) menjumpai Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menggadaikan atau menjual 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X warna biru tanpa kotak, tanpa charger dan tanpa bukti kuitansi pembelian. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang untuk membeli handphone tersebut, lalu sdr. FADIL meminta Terdakwa membantu menjualkan handphone tersebut kepada orang lain, dan Terdakwa menyetujui hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN (dituntut dalam perkara lain), dan menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X warna biru tersebut, lalu Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan handphone tersebut kerumahnya yang berada di Jalan Ismail, Kampung Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dan setibanya dirumah Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN tersebut, Terdakwa dan Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN sepakat untuk menjual dan membeli handphone tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X warna biru kepada Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN dan Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN menyerahkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ketempat kerjanya yang berada di Kampung Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dan menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. FADIL, lalu sdr. FADIL memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah.
  • Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN ditangkap oleh Pihak Kepolisian Sektor Sungai Apit karena melakukan tindak pidana narkotika dan dari penggeledahan Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN ditemukan barang bukti salah satunya 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X warna biru. Dan setelah dilakukan pencocokan imei, bahwa 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X warna biru adalah handphone milik saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP yang dilaporkan hilang sebelumnya, dan dari pengakuan Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN, mendapatkan handphone tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kelurahan Sungai Apir, Kecamatan Sungai Apit, Kabupten Siak untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Sungai Apit guna proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP mengalami kerugian sebesar Rp. 2.665.000 (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa SYAHRIZAL Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP yang berada di Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 14.00 Wib saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP pergi dari rumahnya yang berada di Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak menuju ke warung didekat rumahnya dan meninggalkan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X berwarna biru di dalam tas yang berada didalam kamar rumahnya tersebut. Tidak lama kemudian setelah saksi ASMAWATI binti M. YAKUP meninggalkan rumahnya tersebut, Saksi AFRIANSYAH Bin ANDRIAN melihat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju kerumah saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP. Selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP kembali kerumahnya, dan hendak menelpon anaknya, saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP tidak menemukan handphone miliknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan didalam kamar saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP tersebut, saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP menyadari telah kehilangan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X berwarna biru, 1 (satu) buah cincin dan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya menyadari hal tersebut saksi memeriksa pintu belakang rumahnya, dan Saksi menemukan handle pintu belakang rumahnya sudah tanggal dan rusak.
  • Selanjutnya Pada Hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN ditangkap oleh Pihak Kepolisian Sektor Sungai Apit karena melakukan tindak pidana narkotika dan dari penggeledahan Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN ditemukan barang bukti salah satunya 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X warna biru. Dan setelah dilakukan pencocokan imei, bahwa 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A 3X warna biru adalah handphone milik saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP yang dilaporkan hilang sebelumnya. Selanjutnya dari hasil interogasi anggota Polsek Sungai Apit, Saksi PARWIRA NASIP SALIM UDIN mengakui mendapatkan handphone tersebut dengan membeli dari Terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Sungai Apit guna proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi ASMAWATI Binti M. YAKUP mengalami kerugian sebesar Rp. 2.665.000 (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88