Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.REZA HENDRAWAN, S.H
MAHADI Alias MADI Bin JUMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 418/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4181/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHADI Alias MADI Bin JUMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MAHADI Alias MADI Bin JUMALI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT.001 RW.001, Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Perbuatan Terdakwa MAHADI Alias MADI Bin JUMALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MAHADI Alias MADI Bin JUMALI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT.001 RW.001, Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa MAHADI Alias MADI Bin JUMALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88