| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Tahun Lahir Anak Pemohon yang bernama MAULANA ALFAREZI pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1408-LU-19052021-0011 tertanggal 23 September 2021 yang semula tertulis dan terbaca Tahun Lahir 2021 menjadi tertulis dan terbaca yang benar Tahun Lahir 2020;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |