| Dakwaan |
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka a.n an. EVENDI SARAGI Als PENDI telah melakukan “Pencurian” terhadap Pencurian ringan “ terhadap 2(dua)buah karung yang berisiskan berondolan buah kelapa sawit dengan berat 120 (seratus dua puluh) kg Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib di Inti III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 Undang undang RI no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana, yang dilakukan oleh tersangka a.n EVENDI SARAGI Als PENDI.
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan Tersangka an. EVENDI SARAGI Als PENDI bahwa benar telah melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib di Kebun PTPN Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak.
|