Dakwaan |
- Dakwaan:
--------- Bahwa ia Terdakwa ROBY PERNANDO Alias ROBI bin DADANG HAMDANI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.50 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret di tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi ARDINI tepatnya di Jalan Baru Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa ROBY PERNANDO Alias ROBI bin DADANG HAMDANI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-------------- |