| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Akta Notaris Perjanjian Jual Beli Nomor duplo-01 tanggal 13 Mei 2025;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tanggal 22 November 2025;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajibannya menyerahkan dan menjamin penguasaan objek tanah yang aman serta tidak mengurus sertipikat hak milik menjadi atas nama Penggugat sesuai ketentuan Akta Perjanjian Jual Beli;
- Menyatakan batal Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris nomor: duplo-01 tanggal 13 Mei 2025 tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh sisa uang pembayaran pembelian objek tanah sebesar Rp. 1.460.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang kerugian selama penyelesaian sengketa sebagaimana surat pernyataan tanggal 22 November 2025 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% dari total sisa uang yang wajib dikembalikan yaitu Rp. 1.460.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) terhitung sejak somasi dibuat tanggal 12 Agustus 2026 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan sepenuhnya secara tuntas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR;-
Mohon putusanyang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono). |