Dakwaan |
- Bahwa tersangka SALMAN ALFARIS Dkk , telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.30 Wib, di Blok L31 Divisi V kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 4 (empat) karung berondolan buah kelapa sawit, dan keranjang serta egrek merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
- Terhadap tersangka SALMAN ALFARIS Dkk, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah)
|