Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
111/Pid.C/2025/PN Sak MUHAMMAD FIKRI HANIF 1.SALMAN ALFARIS Als SALMAN Bin MISWAN
2.ROBERTO BAGIO Als BERTO Bin MARLEN
3.SISKA PURNAMA Als SISKA Binti AHMAD SALEH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1095/X/RES.1.8/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD FIKRI HANIF
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN ALFARIS Als SALMAN Bin MISWAN[Penahanan]
2ROBERTO BAGIO Als BERTO Bin MARLEN[Penahanan]
3SISKA PURNAMA Als SISKA Binti AHMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa tersangka SALMAN ALFARIS Dkk , telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.30 Wib, di Blok L31 Divisi V kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 4 (empat) karung berondolan buah kelapa sawit, dan keranjang serta egrek merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
  2. Terhadap tersangka SALMAN ALFARIS Dkk, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88