| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.C/2026/PN Sak | KRISMAN JAYA LAOLI | 1.RAIZAN RAMADHAN TARIGAN 2.ELI AMOS MAIBANG Als AMOS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.C/2026/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/308/X/RES.1.8./2026/Reskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ----- Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an. RAIZAN RAMADHAN TARIGAN, Dkk diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 3 (tiga) Karung Berondolan Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OB Blok 9 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka RAIZAN RAMADHAN TARIGAN, Dkk, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
