| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2025/PN Sak | 1.RITA Br LUBIS 2.EVI IRAWATI |
2.JOHAN KADIR 3.DEWI YANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2025/PN Sak | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan pada uraian dalil sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat I (Rita Br. Lubis) dan Penggugat II (Evi Irawati) dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Siak Kelas II/ Majelis Hakim yang kelak memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenan menetapkan hari persidangan, seraya memanggil semua pihak yang terkait dan mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
ADALAH SAH MILIK TERGUGAT I ( JOHAN KADIR); ------------------------ 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register : 218/ GR/1993 milik Tengugat I (Johan Kadir) yang sudah dipecah menjadi: b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanah seluas ± 200 m?2; dengan Register Kantor Kecamatan Tualang Nomor: 581/SKGR-KT/VI/2021 tertanggal 31 Juni 2021 atas nama Rita Br. Lubis yang ditandatangani Turut Tergugat III ( Kepala Kantor Kecamatan Tualang ) dengan batas-batas sebagai berikut;
b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanah seluas ± 150 m?2; dengan Nomor Register Kantor Kecamatan Tualang Nomor: 177/SKGR-KT/III/2022 tertanggal 04 Maret 2022 An. Evi Irawati yang ditadatangani oleh Turut Tergugat III ( Kepala Kantor Kecamatan Tualang ) dengan batas-batas sebagai berikut;
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT I (RITA BR. LUBI) DAN PENGUGAT II (EVI IRAWATI); 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I (Johan Kadir) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5.Menyatakan Perbuatan Tergugat II (Dewi Yanti) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I (Johan Kadir) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat jual beli dan memberikan klarifikasi secara langsung kepada Penggugat I (Rita Br. Lubis) dan Penggugat II (Evi Irawati); 7. Menghukum Tergugat I (Johan Kadir) dan Tergugat II (Dewi Yanti) untuk membayar kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp. 660.000.000,- ( Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ); 8. Menghukum Tergugat I (Johan Kadir) dan Tergugat II (Dewi Yanti) apabila lalai melaksanakan isi putusan ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Siak) untuk membuka pemblokiran atas objek perkara dalam Pokok Aquo; 10. Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kab. Siak), Turut Tergugat II ( Kepala Kantor Kampung Perawang Barat ), dan Turut Tergugat III (Kepala Kantor Kecamatan Tualang) untuk mematuhi isi Putusan ini sejauh berkaitan dengan kewenangan administratifnya; 11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terdapat Upaya Hukum Perlawanan/verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali; 12. Membebankan Tergugat I (Johan Kadir) dan Tergugat II (Dewi Yanti) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
