Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
AGUS RIDWAN Als RID bin BUNAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1159 /L.4.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIDWAN Als RID bin BUNAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa AGUS RIDWAN Als RID bin BUNAJI bersama-sama dengan Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN (telah diputus dalam perkara nomor 263/pid.sus/2025/PN Sak) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Siak-Perawang KM. 51 Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak tepatnya di simpang bengkel mobil, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

· Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan menanyakan kapan Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa meminta Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN untuk menunggu lalu Terdakwa menghubungi Saudara FAUZI (dalam Daftar Pencarian Orang) dan meminta Saudara FAUZI untuk memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong paket besar, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Saudara FAUZI mengirimkan foto narkotika jenis shabu yang berada di dalam bungkus kotak rokok merk LUFFMAN berwarna merah di pinggir jalan yang berada di Jalan Lintas Siak-Perawang KM. 51 Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak tepatnya di simpang bengkel mobil, kemudian Terdakwa mengirim foto tersebut kepada Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN dan meminta Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN untuk segera mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN pergi menuju lokasi yang sudah dikirim oleh Terdakwa di Km 51 simpang bengkel kecamatan koto gasib kabupeten siak lalu mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan dibawa ke Afd 3 Keranji Guguh tepatnya di perkebunan buah kelapa sawit, kemudian setelah Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN tiba di perkebunan buah kelapa sawit lalu membagi narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong paket besar menjadi beberapa paket plastik klip dengan berat lebih kurang 4,88 gram yang telah di timbang oleh Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN menggunakan 1 (satu) unit timbangan mini, selanjutnya Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN membagi narkotika jenis shabu ke plastik klip ukuran kecil dan ukuran sedang, kemudian Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN membagi ke dalam paket dan membuat paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang telah di timbang oleh Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN dengan berat 0,09 gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran kecil sebanyak 20 (dua puluh) paket, selanjutnya Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN membuat narkotika jenis shabu dalam 7 (tujuh) paket plastik klip kecil yang telah di timbang dengan berat 0,15 gram seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN membuat 3 (tiga) paket plastik klip ukuran sedang narkotika jenis shabu yang telah di timbang oleh Saksi YUDHI HARYANTO dengan berat 0,35 gram seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN membagi narkotika jenis shabu ke dalam beberapa paket lalu Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN pulang kerumah Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN, kemudian 1 (satu) paket kantong besar yang belum Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN paketkan Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN simpan di dalam plastik klip hitam besar yang digabung dengan timbangan mini dan sisa 1 (satu) paket plastik klip bening, selanjutnya Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN masukkan ke dalam tas ransel merk POLO berwarna biru, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.15 WIB Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN dihubungi oleh Saudara AAN (Daftar Pencarian Orang) yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN mengantarkan narkotika jenis shabu yang telah di pesan oleh Saudara AAN ke Dusun 1 Pandan Mukti RT. 007 RW. 003 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak tepatnya, kemudian sekira pukul 00.30 WIB Saksi CANDRO M.T RAJAGUKGUK bersama-sama dengan SAKSI KRISMAN JAYA LAOLI selaku pihak kepolisian Polsek Koto Gasib melakukan penangkapan terhadap Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN di Dusun 1 Pandan Mukti RT. 007 RW. 003 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN yang di dampingi oleh Saksi LILIK IJTIHAD selaku kepala dusun dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram berat pembungkusnya 2,14 (dua koma empat belas) gram dan berat berat bersihnya 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dan 2 (dua) paket bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 (Satu koma enam belas) gram, berat pembungkusnya 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan berat bersih 0,69 (Nol koma enam sembilan) gram ditemukan di tanah yang sebelumnya dilempar oleh Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN, kemudian dilakukan interogasi kepada Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN dan mengakui masih memiliki 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu di rumah terdakwa di Dusun 1 Pandan Mukti RT. 007 RW. 003 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak lalu Saksi CANDRO M.T RAJAGUKGUK bersama-sama dengan SAKSI KRISMAN JAYA LAOLI bersama Saksi LILIK IJTIHAD selaku masyarakat lalu  dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu)  paket bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,48 (Tiga koma empat delapan) gram, berat pembungkusnya 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 2,86 (dua koma delapan enam) gram di lantai ruang tengah rumah terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) buah pecahan kaca pirex, 1 (satu) buah sekop berbahan plastik bening, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) buah mancis trondol warna merah, 1 (satu) buah botol permen merk Lotte warna putih, 1 (satu) buah dompet merk Eagle warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17s warna glitter purple, 1 (satu) unit timbangan mini, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Polo, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y33s warna biru, kemudian Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN dilakukan interogasi dan mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa kemudian pada tanggal 6 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi CANDRO M.T RAJAGUKGUK bersama-sama dengan SAKSI KRISMAN JAYA LAOLI pergi menuju Rumah Tahanan Kelas II B Siak Sri Indrapura dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa dilakukan interogasi di ruangan tunggu rutan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y02 Warna gold di tangan kanan terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN untuk menjual narkotika jenis shabu.

· Bahwa adapun kesepakatan antara terdakwa dengan Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN apabila berhasil menjual narkotika Saksi YUDHI HARYANTO menyerahkan uang Rp 7.400.000 (Tujuh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan terdakwa terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual narkotika jenis shabu

· Bahwa Terdakwa berperan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu kepada Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN.

· Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 252/BB/IV/10267/2025 pada hari Senin tanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (PERSERO) Cabang Pasar Kodim atas nama terdakwa YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

§ 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,48 gram, berat pembungkusnya 0,62 gram dan berat bersihnya 2,86 gram;

§ 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram, berat pembungkusnya 0,47 gram dan berat bersihnya 0,69 gram;

§ 21 (dua puluh satu) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,37 gram, berat pembungkusnya 2,14 gram dan berat bersihnya 2,23 gram.

Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,01 gram, berat pembungkusnya 3,23 gram dan berat bersihnya 5,78 gram.

· Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1383/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S. Si. pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM, S. Si. pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor : 1909/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

· Bahwa terdakwa AGUS RIDWAN Als RID bin BUNAJI dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa AGUS RIDWAN Als RID bin BUNAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa AGUS RIDWAN Als RID bin BUNAJI bersama-sama dengan Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Tahanan Kelas II B Siak Sri Indrapura, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

· Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi CANDRO M.T RAJAGUKGUK bersama-sama dengan SAKSI KRISMAN JAYA LAOLI selaku pihak kepolisian Polsek Koto Gasib mendapatkan informasi dari masyarakat  terjadi tindak pidana narkotika di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak lalu sekira pukul 00.30 WIB Saksi CANDRO M.T RAJAGUKGUK bersama-sama dengan SAKSI KRISMAN JAYA LAOLI melakukan penangkapan terhadap Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN di Dusun 1 Pandan Mukti RT. 007 RW. 003 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN yang di dampingi oleh Saksi LILIK IJTIHAD selaku kepala dusun dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram berat pembungkusnya 2,14 (dua koma empat belas) gram dan berat berat bersihnya 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dan 2 (dua) paket bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 (Satu koma enam belas) gram, berat pembungkusnya 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan berat bersih 0,69 (Nol koma enam sembilan) gram ditemukan di tanah yang sebelumnya dilempar oleh Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN, kemudian dilakukan interogasi kepada Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN dan mengakui masih memiliki 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu di rumah terdakwa di Dusun 1 Pandan Mukti RT. 007 RW. 003 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak lalu Saksi CANDRO M.T RAJAGUKGUK bersama-sama dengan SAKSI KRISMAN JAYA LAOLI bersama Saksi LILIK IJTIHAD selaku masyarakat lalu  dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu)  paket bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,48 (Tiga koma empat delapan) gram, berat pembungkusnya 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 2,86 (dua koma delapan enam) gram di lantai ruang tengah rumah terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) buah pecahan kaca pirex, 1 (satu) buah sekop berbahan plastik bening, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) buah mancis trondol warna merah, 1 (satu) buah botol permen merk Lotte warna putih, 1 (satu) buah dompet merk Eagle warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17s warna glitter purple, 1 (satu) unit timbangan mini, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Polo, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y33s warna biru, kemudian Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN dilakukan interogasi dan mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa kemudian pada tanggal 6 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi CANDRO M.T RAJAGUKGUK bersama-sama dengan SAKSI KRISMAN JAYA LAOLI pergi menuju dan bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa dilakukan interogasi di ruangan tunggu di Rumah Tahanan Kelas II B Siak Sri Indrapura dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y02 Warna gold di tangan kanan terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN untuk menjual narkotika jenis shabu.

· Bahwa Terdakwa menyediakan narkotika jenis shabu kepada Saksi YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN

· Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 252/BB/IV/10267/2025 pada hari Senin tanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (PERSERO) Cabang Pasar Kodim atas nama terdakwa YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

§ 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,48 gram, berat pembungkusnya 0,62 gram dan berat bersihnya 2,86 gram;

§ 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram, berat pembungkusnya 0,47 gram dan berat bersihnya 0,69 gram;

§ 21 (dua puluh satu) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,37 gram, berat pembungkusnya 2,14 gram dan berat bersihnya 2,23 gram.

Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,01 gram, berat pembungkusnya 3,23 gram dan berat bersihnya 5,78 gram.

· Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1383/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S. Si. pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM, S. Si. pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa YUDHI HARYANTO bin SOLEMAN menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor : 1909/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

· Bahwa terdakwa AGUS RIDWAN Als RID bin BUNAJI dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa AGUS RIDWAN Als RID bin BUNAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88