Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2026/PN Sak FATIMAH IBNU HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dolsani AM, S.H., M.HFATIMAH
Tergugat
NoNama
1IBNU HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan Hukum; Telah mengunakan Alamat Palsu Alias (Bodong) beralamat: RT/RW.001/005 Jln Tiga Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi-Riau;
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak Pertama adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  4. Menyatakan Pelawan eksekusi adalah pemilik dari tanah beserta empat bangunan rumah yang terletak di Kampung Pinang Sebatang Timur RT/RK: 002/004, Kecamatan Tualang Kab.Siak. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor. 172/ tanggal 16 Oktober 2001 seluas 5000 m2 (yang menjadi objek Sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor : 02/Pen.Pdt/Sita Eks-HT/2016/PN Sak tanggal 24 Mei 2016  dan Penetapan Eksekusi Nomor : 10/Pdt.P-Eks/2018/PN Sak  dapat dibatalkan.
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Nomor: 172/ tanggal 16 Oktober 2021 Seluas 5000 m2 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi-Riau (Yang Menjadi Sita Objek Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Siak No.02/Pen.|Pdt/Sita Eks-HT/2016/PN Sak tanggal 24 Mei 2016, dibataskan dan dikembalikan sah menjadi milik Tergugat (Fatimah|);
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  7. Biaya perkara menurut hukum;

 

Apabila Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura  berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88