Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.Sus/2025/PN Sak | MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. | YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 272/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2658/L.4.17/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN bersama-sama dengan saksi HERI RIA SAPUTRA Bin RUSDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat sebuah rumah di Jalan Kampung Empang Pandan Blok C Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN bersama-sama dengan saksi HERI RIA SAPUTRA Bin RUSDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Kampung Empang Pandan Blok C Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |