Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-170/L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah gubuk kebun sawit masyarakat yang berada di Jl. Yos Sudarso KM. 40 RT 001 RW 003 Dusun Rantau Bertuah Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

 

--- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU terdakwa menghubungi sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa menuju ke daerah Obor GS KM. 41 Minas sesuai dengan arahan dari sdr. ARI (DPO), yang mana sesampainya terdakwa ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal merupakan orang suruhan dari sdr. ARI (DPO). Pada saat tersebut terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) Paket yang dibungkus plastik klip bening dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di sebuah gubuk kebun sawit masyarakat yang berada di Jl. Yos Sudarso KM. 40 RT 001 RW 003 Dusun Rantau Bertuah Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13.45 Wib, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Jl. Yos Sudarso KM. 41 RT 001 RW 003 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak menuju ke sebuah gubuk kebun sawit masyarakat yang berada di Jl. Yos Sudarso KM. 40 RT 001 RW 003 Dusun Rantau Bertuah Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda CB 150 R warna hitam dengan No. Pol. : T 4638 MC milik terdakwa. Lalu sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa tiba di gubuk kebun sawit tersebut, dan terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sahbu yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam pelepah daun sawit yang berada di belakang gubuk, Tidak lama kemudian datang sdr. DINO (Daftar Pencarian Orang/DPO) menemui terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian datang sdr. MANIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) menemui terdakwa dengan maksud juga ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bersama sdr. DINO dan sdr. MANIK duduk digubuk tersebut sambil menggunakan narkotika jenis shabu.

 

--- Bahwa setiap terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong / seberat 5 (lima) gram, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

--- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Minas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Yos.Sudarso Km. 40 Kel. Minas jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Minas yang beranggotakan saksi SAJIMIN dan saksi JUNAIDI ANAS langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Polsek Minas tiba di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang terletak di Jl Yos Sudarso km. 40 Desa Minas barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Pada saat tersebut Tim Opsnal Polsek Minas bersembunyi di balik pokok pohon kelapa sawit, dan dari kejauhan Tim Opsnal Polsek Minas melihat terdakwa yang datang ketempat tersebut dengan menggunakan honda CBR dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan waktu yang berbeda juga masuk kedalam gubuk tersebut. Setelah itu, Tim Opsnal Polsek Minas mendekati gubuk tersebut dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Minas didampingi oleh saksi BONATA PASARIBU selaku Ketua RW sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital elektrik merek ACAS, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah kotak plastik bening yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE serta uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan depan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit HP VIVO Y100 yang sedang digenggaman terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150 R warna hitam dengan No Pol : T 4638 MC. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. ARI (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali kepada pembeli yang salah satunya kepada sdr. DINO (DPO) dan sdr. MANIK (DPO) yang berhasil melarikan diri pada saat sebelum dilakukan pengamanan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Minas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 685/BB/X/10267/2025 pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, An. AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 5,05 gram, Berat Pembungkus 0,32 gram, berat bersih 4,73 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3598/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,73 gram diberi nomor barang bukti 5317/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 4,71 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah gubuk kebun sawit masyarakat yang berada di Jl. Yos Sudarso KM. 40 RT 001 RW 003 Dusun Rantau Bertuah Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Minas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Yos.Sudarso Km. 40 Kel. Minas jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Minas yang beranggotakan saksi SAJIMIN dan saksi JUNAIDI ANAS langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Polsek Minas tiba di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang terletak di Jl Yos Sudarso km. 40 Desa Minas barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Pada saat tersebut Tim Opsnal Polsek Minas bersembunyi di balik pokok pohon kelapa sawit, dan dari kejauhan Tim Opsnal Polsek Minas melihat terdakwa yang datang ketempat tersebut dengan menggunakan honda CBR dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan waktu yang berbeda juga masuk kedalam gubuk tersebut. Setelah itu, Tim Opsnal Polsek Minas mendekati gubuk tersebut dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Minas didampingi oleh saksi BONATA PASARIBU selaku Ketua RW sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital elektrik merek ACAS, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah kotak plastik bening yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE serta uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan depan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit HP VIVO Y100 yang sedang digenggaman terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150 R warna hitam dengan No Pol : T 4638 MC. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. ARI (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali kepada pembeli yang salah satunya kepada sdr. DINO (DPO) dan sdr. MANIK (DPO) yang berhasil melarikan diri pada saat sebelum dilakukan pengamanan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Minas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 685/BB/X/10267/2025 pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, An. AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 5,05 gram, Berat Pembungkus 0,32 gram, berat bersih 4,73 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3598/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,73 gram diberi nomor barang bukti 5317/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 4,71 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88