| Dakwaan |
?PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als. EDY bin M. YAHYA SARAGIH bersama Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di kontrakan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”-----------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI untuk meminta pekerjaan lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI memberikan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI pergi menuju kontrakan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk mengambil narkotika jenis shabu yang berjarak kurang lebih 300 meter kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan kesepakatan Terdakwa membantu menjual narkotika jenis shabu dan hasil keuntungan penjualan narkotika jenis shabu Terdakwa menyerahkan Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dan mendapatkan upah Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan menggunakan shabu secara gratis lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI pulang menuju rumah kontrakan kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu membagi menjadi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus) ribu dan berhasil menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dengan cara pembeli datang ke rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu memberikan Uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) secara cash lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli lalu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu Terdakwa konsumsi di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI untuk memesan narkotika jenis shabu lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI menyuruh Terdakwa untuk menunggu paket narkotika jenis shabu lalu sekira pukul 15.00 WIB Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI pergi menuju rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu Terdakwa menyerahkan uang Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk dijual lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI pergi menuju rumah kontrakan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu Terdakwa membuka 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kemudian membagi menjadi 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap paketnya dan berhasil menjual 16 (enam) belas paket narkotika jenis shabu di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dengan cara pembeli datang ke rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu memberikan Uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) secara cash lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli lalu sisa paket narkotika jenis shabu Terdakwa konsumsi di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu sekira pukul 14.30 WIB Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI pergi menuju rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu Terdakwa kembali memesan narkotika jenis shabu kepada Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI kemudian Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI menyuruh untuk menunggu dan pergi menuju rumah kontrakan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI pergi menuju rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI pergi meninggalkan Terdakwa lalu Terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan membagi menjadi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) tiap paketnya dan Terdakwa berhasil menjual 6 (enam) paket narkotika jenis shabu di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dengan cara pembeli datang ke rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI Als ANDI lalu memberikan Uang secara cash lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli lalu 5 (lima) paket narkotika jenis shabu Terdakwa konsumsi di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu Terdakwa menghubungi Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI Als ANDI untuk menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis shabu lalu pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING selaku anggota kepolisian resor siak mengamankan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi DASMARIANTO lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna di kantong celana sebelah kiri Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI , 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) bungkus rokok samporna, 1 (satu) bungkus plastik warna merah, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 milik Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI kemudian Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING melakukan Interogasi kepada Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dan Saksi ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI mengakui masih menyimpan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI yang berjarak kurang lebih 300 meter kemudian Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING bersama Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dan Saksi ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO pergi menuju rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu bertemu dengan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didampingi oleh Saksi DASMARIANTO dan ditemukan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu di dalam speaker milik Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus, 1 satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dan 1 (satu) unit handphone Oppo dan 1 (satu) unit handphone Samsung dan uang sebesar Rp. 700.000, ( Tujuh ratus ribu rupiah) yang diakui milik Terdakwa
- Bahwa Terdakwa dan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI bersepakat Terdakwa membantu menjual narkotika jenis shabu dan hasil keuntungan penjualan narkotika jenis shabu Terdakwa menyerahkan Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dan mendapatkan upah Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan menggunakan shabu secara gratis
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 192/BB/X/14329.00/2025 pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Puluh Lima yang ditandatangani oleh RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit pelaksana cabang PT. Pegadaian(PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 25 (Dua Puluh Lima) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 141.20 gram dan berat bersih 132.71 gram
Dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11,52 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 121.19 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan
- 25 (dua puluh lima) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 8.49 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3801/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 24 bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5623/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5624/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5625/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5626/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO
- Bahwa terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als. EDY bin M. YAHYA SARAGIH bersama Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”--------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING selaku anggota kepolisian resor siak mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kecamatan Kandis lalu pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING selaku anggota kepolisian resor siak mengamankan Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi DASMARIANTO lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna di kantong celana sebelah kiri Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI , 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) bungkus rokok samporna, 1 (satu) bungkus plastik warna merah, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 milik Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI kemudian Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING melakukan Interogasi kepada Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dan Saksi ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO lalu Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI mengakui masih menyimpan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu di rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI yang berjarak kurang lebih 300 meter kemudian Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING bersama Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI dan Saksi ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO pergi menuju rumah Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu bertemu dengan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didampingi oleh Saksi DASMARIANTO dan ditemukan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu di dalam speaker milik Saksi ANDI SEPTIAN SINAGA Als ANDI lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus, 1 satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dan 1 (satu) unit handphone Oppo dan 1 (satu) unit handphone Samsung dan uang sebesar Rp. 700.000, ( Tujuh ratus ribu rupiah) yang diakui milik Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 192/BB/X/14329.00/2025 pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Puluh Lima yang ditandatangani oleh RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit pelaksana cabang PT. Pegadaian(PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 25 (Dua Puluh Lima) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 141.20 gram dan berat bersih 132.71 gram
Dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11,52 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 121.19 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan
- 25 (dua puluh lima) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 8.49 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3801/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 24 bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5623/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5624/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5625/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5626/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- |