| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa RIAU ROBINHOT Als ROBIN pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pelabuhan RT 003 RW 001 Kampung Pinang sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi menuju Jalan Ceras Kampung Perawang Barat dengan menggunakan sepeda motor merk honda vario wara putih biru untuk minum tuak lalu dikarenakan kedai tuak tutup terdakwa pergi menuju pelabuhan ferry lama kemudian terbesit di pikiran terdakwa setiap mengisi paket internet kepada Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN langsung habis dalam waktu 10 (sepuluh) menit lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi menuju Toko Harian Panjaitan di Jalan Pelabuhan RT 003 RW 001 Kampung Pinang sebatang kecamatan tualang kabupaten siak dengan menggunakan sepeda motor merk honda vario wara putih biru lalu Terdakwa memanggil Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN “Lae lae apa maksudmu ini lae” lalu Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN menjawab “ada apa lae” Terdakwa emosi dan pergi menuju rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang panjang dengan gangang coklat yang berjarak 15 meter dari Toko Harian Panjaitan lalu terdakwa kembali menuju Toko Harian Panjaitan dan memegang sebilah parang di tangan kanan Terdakwa dengan tujuan menggertak Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN kemudian Terdakwa melihat Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN bersama Saksi ELISA VERONICA PANJAITAN lalu mengancam Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN dengan mengatakan “ kubunuh kau sekeluarga kalau memang benar tentang semua ini, bukan sekali dua kali kejadian ini sudah dua tahun” lalu kemudian Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN menghubungi Saksi DIAN PRASETIADI selaku bhabinkamtibmas kampung pinang sebatang kecamatan tualang lalu Saksi DIAN PRASETIADI mengajak Terdakwa bersama Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN dan Saksi ELISA VERONICA PANJAITAN menuju pos bhabinkamtibmas untuk dilakukan mediasi lalu dikarenakan tidak ditemukan perdamaian Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN melaporkan Terdakwa kepada polisi sektor tualang untuk mengamankan terdakwa
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan sebilah parang untuk mengancam Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN
- Bahwa terhadap sebilah parang dengan ganggang coklat tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa sebagai penampung minyak solar
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RIAU ROBINHOT Als ROBIN pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pelabuhan RT 003 RW 001 Kampung Pinang sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi menuju Jalan Ceras Kampung Perawang Barat dengan menggunakan sepeda motor merk honda vario wara putih biru untuk minum tuak lalu dikarenakan kedai tuak tutup terdakwa pergi menuju pelabuhan ferry lama kemudian terbesit di pikiran terdakwa setiap mengisi paket internet kepada Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN langsung habis dalam waktu 10 (sepuluh) menit lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa pergi menuju Toko Harian Panjaitan di Jalan Pelabuhan RT 003 RW 001 Kampung Pinang sebatang kecamatan tualang kabupaten siak dengan menggunakan sepeda motor merk honda vario wara putih biru lalu Terdakwa memanggil Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN “Lae lae apa maksudmu ini lae” lalu Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN menjawab “ada apa lae” Terdakwa emosi dan pergi menuju rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang panjang dengan gangang coklat yang berjarak 15 meter dari Toko Harian Panjaitan lalu terdakwa kembali menuju Toko Harian Panjaitan dan memegang sebilah parang di tangan kanan Terdakwa dengan tujuan menggertak Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN kemudian Terdakwa melihat Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN bersama Saksi ELISA VERONICA PANJAITAN lalu mengancam Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN dengan mengatakan “ kubunuh kau sekeluarga kalau memang benar tentang semua ini, bukan sekali dua kali kejadian ini sudah dua tahun” lalu kemudian Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN menghubungi Saksi DIAN PRASETIADI selaku bhabinkamtibmas kampung pinang sebatang kecamatan tualang lalu Saksi DIAN PRASETIADI mengajak Terdakwa bersama Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN dan Saksi ELISA VERONICA PANJAITAN menuju pos bhabinkamtibmas untuk dilakukan mediasi lalu dikarenakan tidak ditemukan perdamaian Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN melaporkan Terdakwa kepada polisi sektor tualang untuk mengamankan terdakwa
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan sebilah parang untuk mengancam Saksi JULI TONI SAUT HASUDUNGUN
- Bahwa terhadap sebilah parang dengan ganggang coklat tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa sebagai penampung minyak solar
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --- |