Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 234/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2347/L.4.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN bersama dengan ANAK SAKSI REYHAN (dipidana dalam perkara tindak pidana pencurian) dan saksi FAJAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang TK Negeri Pembina Tualang Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN bersama dengan ANAK SAKSI REYHAN (dipidana dalam perkara tindak pidana pencurian) dan saksi FAJAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang TK Negeri Pembina Tualang Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN bersama dengan ANAK SAKSI REYHAN (dipidana dalam perkara tindak pidana pencurian) dan saksi FAJAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang TK Negeri Pembina Tualang Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |