| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Als RIZAL Bin Alm HENDRI HASAN pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Simpang Kuburan, Desa Paluh Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB sdr. EPEN Als MARKO (masuk dalam daftar pencarian orang) menelpon Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya setelah mendapat telpon tersebut, Terdakwa menelpon sdr. BOKIR (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk memesankan narkotika seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik sdr. EPEN Als MARKO. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi menuju kerumah sdr. EPEN Als MARKO yang berada di Desa Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dan ditengah perjalanan sdr. JAROT menelpon Terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminta sdr. JAROT untuk mengirimkan atau mentransfer uang tersebut ke akun Dana Terdakwa, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa tiba dirumah sdr. EPEN Als MARKO yang berada di Desa Paluh tersebut, lalu sdr. EPEN Als MARKO menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa menerima uang tersebut. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. BOKIR berjanji untuk bertemu di Simpang Kuburan, Desa Paluh tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan sdr. EPEN Als MARKO dan sdr. JAROT, sambil Terdakwa pergi menuju ke Simpang Kuburan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di Simpang Kuburan, Desa Paluh dan bertemu dengan sdr. BOKIR, lalu sdr. BOKIR menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu gratis untuk Terdakwa sebagai upah, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. BOKIR dan Terdakwa mentransfer uang dari dana Terdakwa ke rekening sdr. BOKIR. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah sdr. EPEN Als MARKO yang berada di Desa Paluh, setibanya dirumah sdr. EPEN Als MARKO tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa serahkan kepada sdr. EPEN Als MARKO, sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi Terdakwa bawa pulang untuk nantinya diserahkan kepada sdr. JAROT. Kemudian setelah membagikan narkotika jenis sabu dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. EPEN Als MARKO, Terdakwa langsung pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan sdr. JAROT dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu milik Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Lintas Siak – Sei Pakning, RT 001 / RW 001, Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak Terdakwa menghubungi sdr. JAROT untuk menjemput narkotika jenis sabu miliknya yang sebelumnya telah dipesan melalui Terdakwa. Kemudian sdr. JAROT bersama satu orang temannya datang kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Siak – Sei Pakning tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. JAROT. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB sdr. JAROT dan temannya keluar dari rumah Terdakwa hendak pulang kerumahnya, dan tidak lama kemudian datang Saksi RONALDO SINAGA dan Saksi ALEXANDER GEA (keduanya merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Sabak Auh) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sdr. JAROT dan temannya namun sdr. JAROT dan temannya berhasil melarikan diri sementara Terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya pihak Kepolisian Sektor Sabak Auh melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh sdr. TEGUH HUSODO (selaku Ketua RT setempat), dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis shabu;
- Uang Sejumlah Rp. 214.000,- (Dua Ratus Empat Belas ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar tisu warna putih sebagai pembungkus Paket diduga Narkotika;
- 1 (satu) Lembar Potongan Kertas warna putih bergaris hitam sebagai pembungkus Paket diduga Narkotika;
- 1 (satu) buah Sedotan Plastik yang dimodifikasi menjadi sendok;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran besar;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran sedang;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran kecil;
- 1 (Satu) unit Handphone android merek REDMI A3 warna Hitam.
Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sabak Auh guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.682/BB/X/10267/2025 pada hari Rabu tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Pasar Kodim, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket / bungkus pelastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, berat pembungkusnya 0,40 (nol koma empat nol) gram dan berat bersih 1,38 (satu koma tiga delapan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3597/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,38 (satu koma tiga delapan) gram diberi nomor barang bukti 5277/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Als RIZAL Bin Alm HENDRI HASAN pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Siak – Sei Pakning, RT 001 / RW 001, Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul18.00 WIB Kapolsek Sabak Auh mendapat informasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Siak – Sei Pakning, RT 001 / RW 001, Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sabak Auh pergi menuju kerumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Siak – Sei Pakning tersebut unutk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian setibanya Unit Reskrim Polsek Sabak Auh di rumah Terdakwa, Saksi RONALDO SINAGA dan Saksi ALEXANDER GEA (keduanya merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Sabak Auh) melihat 2 (dua) orang yang berada didepan rumah Terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, lalu Saksi RONALDO SINAGA dan Saksi ALEXANDER GEA melakukan penangkapan di dalam rumah terhadap Terdakwa. Dari penangkapan tersebut, Saksi RONALDO SINAGA dan Saksi ALEXANDER GEA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh sdr. TEGUH HUSODO (selaku Ketua RT setempat), dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis shabu;
- Uang Sejumlah Rp. 214.000,- (Dua Ratus Empat Belas ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar tisu warna putih sebagai pembungkus Paket diduga Narkotika;
- 1 (satu) Lembar Potongan Kertas warna putih bergaris hitam sebagai pembungkus Paket diduga Narkotika;
- 1 (satu) buah Sedotan Plastik yang dimodifikasi menjadi sendok;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran besar;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran sedang;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran kecil;
- 1 (Satu) unit Handphone android merek REDMI A3 warna Hitam.
Dari hasil interogasi di tempat, Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan berada dibawah penguasaan Terdakwa yang didapat dari sdr. BOKIR. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sabak Auh guna proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.682/BB/X/10267/2025 pada hari Rabu tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Pasar Kodim, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket / bungkus pelastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, berat pembungkusnya 0,40 (nol koma empat nol) gram dan berat bersih 1,38 (satu koma tiga delapan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3597/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,38 (satu koma tiga delapan) gram diberi nomor barang bukti 5277/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |