Dakwaan |
Dari hasil Analisa Yuridis dan Analisa Kasus serta dikuatkan dengan adanya Barang Bukti serta keterangan Saksi – Saksi dan dari pengakuan Tersangka maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tersangka RIDHO AULIA DARMA Als EDO Bin (Alm) BUSMARDAHLER dan BAYU FIRMANSYAH Als BAYU Bin AHMAD telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebanyak 4 tandan dengan berat 30 Kg milik PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang diketahui terjadi di Pos I Utama PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kampung Meredan Kec. Tualang Kab. Siak, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 00.40 Wib |