Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. JURI Bin SUKEMI (Alm), diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 4 (Empat) Tandan Buah Segar kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, yang terjadi Pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Areal PT. KTU ASTRA Blok OA12 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab.Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/14/X/2025/ POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 |