Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
1.ARIF WAHYUDI HUTAPEA Als ARIF
2.GOM GOM TUA. N Als GOM Als TUA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2824/L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF WAHYUDI HUTAPEA Als ARIF[Penahanan]
2GOM GOM TUA. N Als GOM Als TUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I ARIF WAHYUDI HUTAPEA Als ARIF dan Terdakwa II GOM GOM TUA. N Als GOM Als TUA bersama-sama dengan Saksi JOSUA RONALDO SIMBOLON (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 april 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA 

Kesatu

 Bahwa Terdakwa I ARIF WAHYUDI HUTAPEA Als ARIF dan Terdakwa II GOM GOM TUA. N Als GOM Als TUA pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 111 Ayat Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Dan 

Kedua 

 

Bahwa Terdakwa I ARIF WAHYUDI HUTAPEA Als ARIF dan Terdakwa II GOM GOM TUA. N Als GOM Als TUA pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88