Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.ANTONI Bin JONIDI
2.M. SUNARDI Als DADUNG Bin SURYADI
3.SUDURINAS Als BAGUS Bin NURDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-428/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI Bin JONIDI[Penahanan]
2M. SUNARDI Als DADUNG Bin SURYADI[Penahanan]
3SUDURINAS Als BAGUS Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I ANTONI Bin JONEDI bersama-sama dengan Terdakwa II M. SUNARDI Als DADUNG Bin SURYADI, Terdakwa III SUDURINAS Als BAGUS Bin NURDIN dan Saksi SISWOYO Als WOYO (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Datuk Laksamana Kp Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di Toko milik Saksi Sunarti binti Jumali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi datang ke ruko milik Saksi Sunarti yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, untuk membeli minuman, kemudian Terdakwa I Antoni Bin Jonedi melihat Terdakwa II M. Sunardi als Dadung dan Terdakwa III M. Sudurinas sedang duduk di atas box koper yang berada di dekat kedai Saksi Sunarti.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi kembali mendatangi ruko Saksi Sunarti untuk membeli air minum dan membayar kembali minuman tersebut, kemudian Terdakwa I Antoni Bin Jonedi kembali ke luar menuju tembok di samping ruko. Pada saat pembelian air minum yang kedua tersebut, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi melihat Saksi Sunarti sempat tertidur, sehingga timbul niat jahat Terdakwa I Antoni Bin Jonedi untuk mengambil uang dan barang yang ada di dalam ruko milik Saksi Sunarti.
  • Kemudian sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa Antoni Bin Jonedi menghampiri Terdakwa II M. Sunardi als Dadung dan Terdakwa III M. Sudurinas, dan mengatakan bahwa Terdakwa I Antoni Bin Jonedi  akan masuk kedalam Ruko milik Saksi Sunarti dan meminta kepada Terdakwa II M. Sunardi als Dadung dan Terdakwa III M. Sudurinas agar memberikan tanda apabila ada orang yang bersiul. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi memanggil juga Saudara Siswoyo Als Woyo yang sedang lewat di Jalan Datuk Laksamana, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak hingga Saksi Siswoyo alias Woyo berhenti dan menghampiri Terdakwa I Antoni Bin Jonedi, lalu Terdakwa I Antoni Jonedi mengatakan ingin masuk kedalam ruko milik Saksi Sunarti kemudian menyuruh Saksi Woyo dan Terdakwa II M. Sunardi als Dadung pergi berkeliling kampung dengan menggunakan satu unit sepeda motor guna melihat situasi di sekitar kampung, sementara Terdakwa III M. Sudurinas bertugas memantau situasi di luar ruko.
  • Setelah Saksi Siswoyo als Woyo dan Terdakwa II M. Sunardi als Dadung selesai berkeliling kampung, Saksi Siswoyo als Woyo memberitahukan kepada Terdakwa I Antoni Bin Jonedi bahwa sepeda motor diletakkan di tumpukan pasir tepatnya di samping rumah Saksi Sunarti, selanjutnya Saksi Siswoyo als Woyo pergi ke daerah Buton sementara Terdakwa III Sudurinas kembali duduk di box koper. Setelah itu Terdakwa I Antoni Bin Jonedi masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti melalui pintu depan ruko yang pada saat itu belum tertutup, dengan kondisi Saksi Sunarti sedang tertidur, lalu Terdakwa I Antoni Bin Jonedi bersembunyi di bawah kolong meja sayuran hingga hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, ketika ruko tersebut telah tutup.
  • Bahwa pada sekitar pukul 03.00 WIB, Saksi Kadri alias Mbut bersama Saksi Zainal Abidin bin Atai melaksanakan patroli di sekitar ruko Saksi Sunarti, dan pada saat berada di dekat ruko milik Saksi Sunarti para saksi melihat Terdakwa II M. Sunardi alias Dadung bin Suryadi dan Terdakwa III Sudurinas alias Bagus bin Nurdin sedang duduk di atas sebuah box koper yang berada di dekat ruko tersebut dan menyuruh Terdakwa II M. Sunardi alias Dadung bin Suryadi dan Terdakwa III Sudurinas alias Bagus bin Nurdin untuk pulang, namun ketika Saksi Kadri alias Mbut bersama Saksi Zainal Abidin bin Atai berada di lokasi tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memberitahukan bahwa Terdakwa I Antoni sedang berada di dalam ruko milik Saksi Sunarti. 
  •  Kemudian pada hari Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi mulai membuka laci yang berada di dalam ruko dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah parang hingga laci tersebut rusak dan mengambil uang sebesar ± Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung dan 1 (satu) buah gelang, serta Rokok sebanyak 5 (lima) slop dan memasukkan barang tersebut ke dalam kantong plastic warna hitam yang berada di dalam ruko tersebut. Kemudian Terdakwa I Antoni Bin Jonedi keluar dari ruko dengan membawa uang, emas, dan rokok tersebut menggunakan satu buah kantong plastik warna hitam, dan keluar melalui pintu belakang ruko. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa I Antoni Jonedi langsung pergi ke arah jembatan bersama Saksi Siswoyo yang sudah kembali dari buton sambil mengatakan “Cair..Cairrr Cairrr”kepada Terdakwa II M. Sunardi dan Terdakwa III M. Sudurinas.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi Siswoyo tidak memiliki izin atau hak dari Saksi Sunarti untuk masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti dan mengambil uang sebesar ± Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), perhiasan Saksi Sunarti berupa kalung dan gelang, serta Rokok sebanyak 5 (lima) slop milik Saksi Sunarti
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi Siswoyo, Saksi Sunarti mengalami kerugian sebesar Rp66.500.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I ANTONI Bin JONEDI bersama-sama dengan Terdakwa II M. SUNARDI Als DADUNG Bin SURYADI, Terdakwa III SUDURINAS Als BAGUS Bin NURDIN dan Saksi SISWOYO Als WOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa I ANTONI Bin JONEDI bersama-sama dengan Terdakwa II M. SUNARDI Als DADUNG Bin SURYADI, Terdakwa III SUDURINAS Als BAGUS Bin NURDIN pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Datuk Laksamana Kp Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di Toko milik Saksi Sunarti binti Jumali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi datang ke ruko milik Saksi Sunarti yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, untuk membeli minuman, kemudian Terdakwa I Antoni Bin Jonedi melihat Terdakwa II M. Sunardi als Dadung dan Terdakwa III M. Sudurinas sedang duduk di atas box koper yang berada di dekat kedai Saksi Sunarti.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi kembali mendatangi ruko Saksi Sunarti untuk membeli air minum dan membayar kembali minuman tersebut, kemudian Terdakwa I Antoni Bin Jonedi kembali ke luar menuju tembok di samping ruko. Pada saat pembelian air minum yang kedua tersebut, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi melihat Saksi Sunarti sempat tertidur, sehingga timbul niat jahat Terdakwa I Antoni Bin Jonedi untuk mengambil uang dan barang yang ada di dalam ruko milik Saksi Sunarti.
  • Kemudian sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa Antoni Bin Jonedi menghampiri Terdakwa II M. Sunardi als Dadung dan Terdakwa III M. Sudurinas, dan mengatakan bahwa Terdakwa I Antoni Bin Jonedi  akan masuk kedalam Ruko milik Saksi Sunarti dan meminta kepada Terdakwa II M. Sunardi als Dadung dan Terdakwa III M. Sudurinas agar memberikan tanda apabila ada orang yang bersiul. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi memanggil juga Saudara Siswoyo Als Woyo yang sedang lewat di Jalan Datuk Laksamana, Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak hingga Saksi Siswoyo alias Woyo berhenti dan menghampiri Terdakwa I Antoni Bin Jonedi, lalu Terdakwa I Antoni Jonedi mengatakan ingin masuk kedalam ruko milik Saksi Sunarti kemudian menyuruh Saksi Woyo dan Terdakwa II M. Sunardi als Dadung pergi berkeliling kampung dengan menggunakan satu unit sepeda motor guna melihat situasi di sekitar kampung, sementara Terdakwa III M. Sudurinas bertugas memantau situasi di luar ruko.
  • Setelah Saksi Siswoyo als Woyo dan Terdakwa II M. Sunardi als Dadung selesai berkeliling kampung, Saksi Siswoyo als Woyo memberitahukan kepada Terdakwa I Antoni Bin Jonedi bahwa sepeda motor diletakkan di tumpukan pasir tepatnya di samping rumah Saksi Sunarti, selanjutnya Saksi Siswoyo als Woyo pergi ke daerah Buton. Setelah itu Terdakwa I Antoni Bin Jonedi masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti melalui pintu depan ruko yang pada saat itu belum tertutup, dengan kondisi Saksi Sunarti sedang tertidur, lalu Terdakwa I Antoni Bin Jonedi bersembunyi di bawah kolong meja sayuran hingga hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, ketika ruko tersebut telah tutup.
  • Bahwa pada sekitar pukul 03.00 WIB, Saksi Kadri alias Mbut bersama Saksi Zainal Abidin bin Atai melaksanakan patroli di sekitar ruko Saksi Sunarti, dan pada saat berada di dekat ruko milik Saksi Sunarti para saksi melihat Terdakwa II M. Sunardi alias Dadung bin Suryadi dan Terdakwa III Sudurinas alias Bagus bin Nurdin sedang duduk di atas sebuah box koper yang berada di dekat ruko tersebut dan menyuruh Terdakwa II M. Sunardi alias Dadung bin Suryadi dan Terdakwa III Sudurinas alias Bagus bin Nurdin untuk pulang, namun ketika Saksi Kadri alias Mbut bersama Saksi Zainal Abidin bin Atai berada di lokasi tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memberitahukan bahwa Terdakwa I Antoni sedang berada di dalam ruko milik Saksi Sunarti. 
  •  Kemudian pada hari Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa I Antoni Bin Jonedi mulai membuka laci yang berada di dalam ruko dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah parang hingga laci tersebut rusak dan mengambil uang sebesar ± Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung dan 1 (satu) buah gelang, serta Rokok sebanyak 5 (lima) slop dan memasukkan barang tersebut ke dalam kantong plastic warna hitam yang berada di dalam ruko tersebut. Kemudian Terdakwa I Antoni Bin Jonedi keluar dari ruko dengan membawa uang, emas, dan rokok tersebut menggunakan satu buah kantong plastik warna hitam, dan keluar melalui pintu belakang ruko. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa I Antoni Jonedi langsung pergi ke arah jembatan bersama Saksi Siswoyo yang sudah kembali dari buton sambil mengatakan “Cair..Cairrr Cairrr”kepada Terdakwa II M. Sunardi dan Terdakwa III M. Sudurinas.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi Siswoyo tidak memiliki izin atau hak dari Saksi Sunarti untuk masuk ke dalam ruko milik Saksi Sunarti dan mengambil uang sebesar ± Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), perhiasan Saksi Sunarti berupa kalung dan gelang, serta Rokok sebanyak 5 (lima) slop milik Saksi Sunarti
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi Siswoyo, Saksi Sunarti mengalami kerugian sebesar Rp66.500.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I ANTONI Bin JONEDI bersama-sama dengan Terdakwa II M. SUNARDI Als DADUNG Bin SURYADI, Terdakwa III SUDURINAS Als BAGUS Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88