Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.B/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 1.INDRA SYAPUTRA Bin Alm PARMAN
2.BUDI HIDAYAT Bin PONIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 420/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4221/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SYAPUTRA Bin Alm PARMAN[Penahanan]
2BUDI HIDAYAT Bin PONIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa Terdakwa I INDRA SYAPUTRA Bin Alm PARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II BUDI HIDAYAT Bin PONIRI, dan sdr. EDI (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Afdeling IX Blok L01 Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

 

ATAU 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I INDRA SYAPUTRA Bin Alm PARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II BUDI HIDAYAT Bin PONIRI, dan sdr. EDI (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Afdeling IX Blok L01 Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88