Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
MUHAMMAD RIDHO DELFAWAN Als RIDHO Bin MUHAMMAD RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3669 /L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO DELFAWAN Als RIDHO Bin MUHAMMAD RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDHO DELFAWAN Als RIDHO Bin MUHAMMAD RIDWAN bersama sama-sama dengan saksi RONI PANDAPOTAN SITORUS Als RONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 06 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di KM.8 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDHO DELFAWAN Als RIDHO Bin MUHAMMAD RIDWAN bersama sama-sama dengan saksi RONI PANDAPOTAN SITORUS Als RONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di KM.8 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88