| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.Sus/2026/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H. 2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH |
REJA ARDIANSYAH Als REJA Bin ABDUL RAHMAN HSB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-822 /L.4.17/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----Bahwa terdakwa REJA ARDIANSYAH Als REJA Bin ABDUL RAHMAN HSB bersama dengan saksi SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari Rabutanggal 14 Januari 2026 pada jam yang tidak dapat diingat lagi setelah magrib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalur 9 Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------
--- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pada jam yang tidak dapat diingat kembali setelah magrib, terdakwa REJA ARDIANSYAH Als REJA Bin ABDUL RAHMAN HSB bertemu dengan saksi SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamat di Jalur 9 Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Yang mana pada saat tersebut terdakwa meminta kepada saksi SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO narkotika jenis shabu yang untuk dijualkan kembali oleh terdakwa. Lalu saksi SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO menyerahkan narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) Jie kepada terdakwa dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa bayarkan kepada saksi SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO setelah terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Setelah menerimanarkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa pergi menuju ke pekarangan warga yang berada di Jalur 6 Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. --- Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). --- Bahwa terhadap 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa pecah tersebut sudah terdakwa gunakan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenisshabu, sedangkan sisanya untuk terdakwa jualkan kembali kepada pembeli. --- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalur 6 RT.013 RW.003 Kampung Sialang Baru Kec Lubuk Dalam KabupatenSiak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi GIDEON FERNANDO GULTOM, saksi ALDO ANUGRAH dan saksi JEFRI SIMBOLON langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 09.30 wib Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di PTPN IV Regional 3 kebun Lubuk Dalam. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya yang beralamatkan di Jalur 6 RT.013 RW.003 Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Kemudian Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam melakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa tersebut. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam didampingi oleh saksi TRIYANTO Bin LAMIN berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO dengan tujuan untuk diperjualan kembali oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Minas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 06/BB/I/14329.00/2026 pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2026 An. RAHMAD EFENDI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa REJA ARDIANSYAH Als REJA Bin ABDUL RAHMAN HSB berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu rincian Berat Kotor 1,13 gram, Berat Pembungkus 0,76 gram, berat bersih 0,37 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0172/ NNF / 2026 pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa REJA ARDIANSYAH Als REJA Bin ABDUL RAHMAN HSB berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 0255/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,35 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. ---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA ----Bahwa terdakwa REJA ARDIANSYAH Als REJA Bin ABDUL RAHMAN HSB bersama dengan saksi SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalur 6 RT.013 RW.003 Kampung Sialang Baru Kec Lubuk Dalam KabupatenSiak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------- --- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalur 6 RT.013 RW.003 Kampung Sialang Baru Kec Lubuk Dalam KabupatenSiak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi GIDEON FERNANDO GULTOM, saksi ALDO ANUGRAH dan saksi JEFRI SIMBOLON langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 09.30 wib Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di PTPN IV Regional 3 kebun Lubuk Dalam. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya yang beralamatkan di Jalur 6 RT.013 RW.003 Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Kemudian Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam melakukan pengembangan terhadap rumah terdakwa tersebut. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam didampingi oleh saksi TRIYANTO Bin LAMIN berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi SURYA DIMAS DRIGANTORO Als DIMAS Bin MISWANTO dengan tujuan untuk diperjualan kembali oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Minas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 06/BB/I/14329.00/2026 pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2026 An. RAHMAD EFENDI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa REJA ARDIANSYAH Als REJA Bin ABDUL RAHMAN HSB berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu rincian Berat Kotor 1,13 gram, Berat Pembungkus 0,76 gram, berat bersih 0,37 Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0172/ NNF / 2026 pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa REJA ARDIANSYAH Als REJA Bin ABDUL RAHMAN HSB berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 0255/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,35 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “ memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak adakaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. - Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
