Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
319/Pid.Sus/2024/PN Sak | FITRIAN WELFIANDI, S.H. | BAYU TARIGAN Als BAYU bin BAIK TARIGAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 319/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3568/L.4.17/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN bersama dengan saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN dan saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Minas KM. 15 RT 002 RW 005 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. RIKAR (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyuruh sdr. CANDRA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanannya dengan memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sekembalinya sdr. CANDRA (DPO) dari menjemput narkotika jenis shabu lalu sdr. CANDRA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN untuk dicak/dibagi menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis shabu. - Bahwa dari 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN untuk dijual. - Bahwa pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN memberikan kepada terdakwa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saya, yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa berikan sebelumnya. - Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk dicak/dibagi menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan menyuruh saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk bergantian dengan saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN untuk menjual narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut. - Bahwa kemudian terdakwa menghubungi sdr. RIKAR (DPO) kembali untuk memesan narkotika jenis shabu, lalu menyuruh sdr. CANDRA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sepulangnya sdr. CANDRA (DPO) lalu 1 (satu) narkotika jenis shabu yang dibawanya terdakwa simpan. - Bahwa terdakwa sekira pukul 19.00 mengecak/membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu lalu pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN kembali ke rumah terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket, dan sekita pukul 09.00 WIB terdakwa memberikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk dijual, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan. - Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB Polres Siak mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Raya Minas KM 15 RT. 004 RW. 005 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, selanjutnya dilakukan pengecekan mengenai informasi tersebut pada pukul 15.00 WIB dan ditemukan saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES, saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN dan terdakwa BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN berada ditempat yang dimaksud, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di bawah sebuah kasur milik BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dilemparkan oleh saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES, selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa diakui bahwa narkotika jenis shabu didapatkan dari BISTON TARIGAN (DPO) melalui RIKAR (DPO). - Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 351/BB/V/10267/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa: 1 (satu) paket/bungkus plastik didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 gram, berat pembungkusnya 0,26 gram dan berat bersih 0,28 gram. - Bahwa berdasarkan - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 1129/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 an. BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN dan DARIS bin YENDI GUN-AWAN yang dikirimkan dari Polres Siak berupa: 1) 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,28 gram diberi nomor barang bukti 1700/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,26 gram. 2) 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: a. 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik tersangka BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN diberi nomor barang bukti 1701/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan b. 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik tersangka DARIS bin YENDI GUNAWAN diberi nomor barang bukti 1702/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan dengan hasil barang bukti nomor 1700/2024/NNF, 1701/2024/NNF dan 1702/2024/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------
KEDUA Bahwa terdakwa BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN bersama dengan saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN dan saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Minas KM. 15 RT 002 RW 005 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN memberikan kepada terdakwa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saya, yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa berikan sebelumnya. - Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk dicak/dibagi menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan menyuruh saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk bergantian dengan saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN untuk menjual narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut. - Bahwa kemudian terdakwa menghubungi sdr. RIKAR (DPO) kembali untuk memesan narkotika jenis shabu, lalu menyuruh sdr. CANDRA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sepulangnya sdr. CANDRA (DPO) lalu 1 (satu) narkotika jenis shabu yang dibawanya terdakwa simpan. - Bahwa terdakwa sekira pukul 19.00 mengecak/membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu lalu pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi DARIS bin YENDI GUNAWAN kembali ke rumah terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket, dan sekita pukul 09.00 WIB terdakwa memberikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YOHANNES LAUREN SEMBIRING als ANES untuk dijual, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 351/BB/V/10267/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa: 1 (satu) paket/bungkus plastik didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 gram, berat pembungkusnya 0,26 gram dan berat bersih 0,28 gram. - Bahwa berdasarkan - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 1129/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 an. BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN dan DARIS bin YENDI GUN-AWAN yang dikirimkan dari Polres Siak berupa: 1) 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,28 gram diberi nomor barang bukti 1700/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,26 gram. 2) 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: a. 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik tersangka BAYU TARIGAN als BAYU bin BAIK TARIGAN diberi nomor barang bukti 1701/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan b. 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik tersangka DARIS bin YENDI GUNAWAN diberi nomor barang bukti 1702/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan dengan hasil barang bukti nomor 1700/2024/NNF, 1701/2024/NNF dan 1702/2024/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |