| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kutipan Akad Nikah Pemohon, yang tercatat nama Orang Tua Pemohon awalnya ayah (KASIADI) dan Ibu (MARIAH) menjadi ayah (IKSAN) ibu (TATIK MARYATI) yang disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, setelah salinan resmi Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk mencatat Perubahan identitas nama orang tua Pemohon dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan menyesuaikan seluruh data yang dirubah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.??
Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono). |