Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.ADE IRWANSYAH Als IWAN Bin RAHMAN
2.M. YUSUF SIAGIAN Als YUSUF Bin ALI ASRUN SIAGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2813/L.4.17/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE IRWANSYAH Als IWAN Bin RAHMAN[Penahanan]
2M. YUSUF SIAGIAN Als YUSUF Bin ALI ASRUN SIAGIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I ADE IRWANSYAH Als IWAN Bin RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II M. YUSUF SIAGIAN Als YUSUF Bin ALI ASRUN, pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Libo Baru-Waduk Km. 13, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I ADE IRWANSYAH Als IWAN yang bekerja sebagai sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Terdakwa II MHD YUSUF SIAGIAN Als YUSUF yang bekerja sebagai security kebun Sdr. ALBERT TAMBUNAN, bertugas membawa dan mengawal buah kelapa sawit hasil panen milik Sdr. ALBERT TAMBUNAN dari kebun yang terletak di Simpang Intan, Kampung Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menuju ke PKS Swasti Sidi Amagra (PKS SSA) yang terletak di Km. 16 Waduk, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, untuk dijual.

- Bahwa setelah buah kelapa sawit hasil panen tersebut dimuat ke dalam mobil Canter dan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju PKS SSA dengan muatan buah kelapa sawit, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Libo Baru-Waduk Km. 13, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian bersepakat untuk mengambil sebagian buah kelapa sawit yang mereka bawa untuk dijual sendiri tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Sdr. ALBERT TAMBUNAN selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa I yang mengemudikan mobil Canter tersebut meminggirkan dan menghentikan mobil di suatu tempat yang diduga sebagai tempat penampungan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II turun dari mobil, mengambil 1 (satu) buah tojok, lalu naik ke bak mobil Canter dan menurunkan sebanyak 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit milik Sdr. ALBERT TAMBUNAN dari atas mobil;

- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang menurunkan 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit tersebut, perbuatan mereka diketahui oleh Saksi AMRIZAL Als AM Bin SUDIRMAN (Alm) selaku mandor kebun yang sebelumnya telah mencurigai adanya pengurangan buah kelapa sawit dalam perjalanan menuju PKS SSA. Selanjutnya Saksi AMRIZAL mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sebanyak 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit telah diturunkan dari mobil Canter. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil dengan cara menurunkan 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit adalah tanpa izin dari pemilik 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit yaitu Sdr, Albert. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Sdr. ALBERT TAMBUNAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf gUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ADE IRWANSYAH Als IWAN Bin RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MHD YUSUF SIAGIAN Als YUSUF Bin ALI ASRUN, pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Libo Baru-Waduk Km. 13, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I ADE IRWANSYAH Als IWAN yang bekerja sebagai sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Terdakwa II MHD YUSUF SIAGIAN Als YUSUF yang bekerja sebagai security kebun Sdr. ALBERT TAMBUNAN, bertugas membawa dan mengawal buah kelapa sawit hasil panen milik Sdr. ALBERT TAMBUNAN dari kebun yang terletak di Simpang Intan, Kampung Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menuju ke PKS Swasti Sidi Amagra (PKS SSA) yang terletak di Km. 16 Waduk, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, untuk dijual.

- Bahwa setelah buah kelapa sawit hasil panen tersebut dimuat ke dalam mobil Canter dan berada dalam penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II, sealnutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju PKS SSA dengan membawa muatan buah kelapa sawit, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Libo Baru-Waduk Km. 13, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian bersepakat untuk mengambil sebagian buah kelapa sawit yang mereka bawa untuk dijual sendiri tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Sdr. ALBERT TAMBUNAN selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa I yang mengemudikan mobil Canter tersebut meminggirkan dan menghentikan mobil di suatu tempat yang diduga sebagai tempat penampungan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II turun dari mobil, mengambil 1 (satu) buah tojok, lalu naik ke bak mobil Canter dan menurunkan sebanyak 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit milik Sdr. ALBERT TAMBUNAN dari atas mobil;

 - Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang menurunkan 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit tersebut, perbuatan mereka diketahui oleh Saksi AMRIZAL Als AM Bin SUDIRMAN (Alm) selaku mandor kebun yang sebelumnya telah mencurigai adanya pengurangan buah kelapa sawit dalam perjalanan menuju PKS SSA. Selanjutnya Saksi AMRIZAL mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sebanyak 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit telah diturunkan dari mobil Canter. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menurunkan 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit yanga ada dalam penguasaannya adalah tanpa izin dari pemilik 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit yaitu Sdr, Albert. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Sdr. ALBERT TAMBUNAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88