| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI pada hari Selasa tanggal 15 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru tepatnya di sebuah pondok, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan pasal 165 ayat (5) huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian saksi yang dipanggil masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Arengka 2 Kota Pekanbaru tepatnya di Cafe 99 Sdr Amel (Daftar Pencarian Orang) mendatangi Terdakwa yang sedang duduk dan meminta Terdakwa bersama Sdr ABANG (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan kesepakatan hasil penjualan narkotika Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibagi rata kemudian Terdakwa bersama Sdr AMEL dan Sdr ABANG pergi menggunakan mobil MAXIM yang sebelumnya telah dipesan oleh Sdr AMEL menuju Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru tepatnya di sebuah pondok lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama Sdr ABANG turun dari mobil Maxim lalu Sdr ABANG memberikan uang milik Sdr KOKO (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika kepada Sdr JON (Daftar Pencarian Orang) lalu Terdakwa menyerahkan uang Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr JON kemudian Sdr JON memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa dan Sdr ABANG pergi menuju mobil MAXIM kemudian Terdakwa bersama Sdr AMEL dan Sdr ABANG pergi menuju minas untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Sdr KOKO (Daftar Pencarian Orang) lalu sekira pukul 23.30 WIB bertempat Jalan Yos.Sudarso Km.26 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak kemudian Terdakwa dan Sdr ABANG turun dari mobil menuju Rumah Makan Kamal lalu Sdr ABANG menunjukkan Sdr KOKO yang sedang duduk di kursi ujung sebelah kanan Lalu Sdr ABANG pergi meninggalkan Terdakwa menuju toilet kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB Saksi SAJIMIN dan Saksi JUNAIDI ANAS selaku anggota kepolisian sektor minas pergi menuju Rumah Makan Kamal di Jalan Yos.Sudarso Km.26 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak lalu mencurigai 2 (dua) orang laki-laki sedang turun dari mobil menuju rumah makan Kamal kemudian Saksi SAJIMIN dan Saksi JUNAIDI ANAS melihat 1 (satu) orang laki-laki pergi melarikan diri dan langsung mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi saksi JUNAIDI Als YUN bin Alm ALIUNIS selaku masyarakat kemudian ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,5 (satu koma lima) gram, berat pembungkus 0,3 (nol koma tiga) gram, berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 594/BB/IX/10267/2025 pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI , dihadapan Sdr FRANS ROBA TURNIP, S.H. pangkat Briptu NRP 98050835 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,5 gram, berat pembungkusnya dan berat pembungkusnya 0,3 gram berat bersihnya 1.2 gram
Dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,2 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories forensik polda riau, untuk bukti persidangan di pengadilan
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.3 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3225/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 bulan September tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektu Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng. pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 jabatan PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :4717/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 4718/2025/NNF mengandung Metamfetamina
- Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI pada hari hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Yos.Sudarso Km.26 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB Saksi SAJIMIN dan Saksi JUNAIDI ANAS selaku anggota kepolisian sektor minas mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Yos.Sudarso Km.26 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB Saksi SAJIMIN dan Saksi JUNAIDI ANAS pergi menuju Rumah Makan Kamal di Jalan Yos.Sudarso Km.26 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak lalu mencurigai 2 (dua) orang laki-laki sedang turun dari mobil menuju rumah makan Kamal kemudian Saksi SAJIMIN dan Saksi JUNAIDI ANAS melihat 1 (satu) orang laki-laki pergi melarikan diri dan langsung mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi saksi JUNAIDI Als YUN bin Alm ALIUNIS selaku masyarakat kemudian ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,5 (satu koma lima) gram, berat pembungkus 0,3 (nol koma tiga) gram, berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 594/BB/IX/10267/2025 pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI , dihadapan Sdr FRANS ROBA TURNIP, S.H. pangkat Briptu NRP 98050835 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,5 gram, berat pembungkusnya dan berat pembungkusnya 0,3 gram berat bersihnya 1.2 gram
Dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,2 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories forensik polda riau, untuk bukti persidangan di pengadilan
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.3 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3225/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 bulan September tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektu Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng. pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079 jabatan PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :4717/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 4718/2025/NNF mengandung Metamfetamina
- Bahwa terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa terdakwa SYAMSUDIN Als UDIN bin Alm ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |