| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas diri Pemohon yang benar iyalah bernama RUBIYAH Tempat dan Tanggal lahir KULON PROGO, 02-12-1986;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti identitas penulisan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada data Kependudukan Pemohon yang tercatat masing-masing didalam data Kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 1409035202860001 tertanggal 17-11-2025 dan Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1409032410220001 tertanggal 09-11-2022 yang semula tertulis dan terbaca bernama NOPITA SARI Tempat dan Tanggal Lahir, DANGSAMBUH, 12-02-1986 menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama RUBIYAH Tempat dan Tanggal lahir KULON PROGO, 02-12-1986;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/pergantian identitas Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |