Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
376/Pid.Sus/2025/PN Sak | STEPHANIE JOYANDA SIAHAAN, S.H., M.H. | MUHAMMAD ZULHAKIMI Bin BURHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 376/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3683/L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULHAKIMI Bin BURHAN pada hari Jumat Tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULHAKIMI Bin BURHAN pada hari Jumat Tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |