| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. MARDIFO TELAUMBANUA Als DIFON diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OF Blok 27 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/01/I/2025/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 30 Januari 2026 |