| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti/Merubah Identitas Penulisan Nama belakang Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-20012021-0010 tertanggal 20 Januari 2021 yang semula tertulis dan terbaca bernama RAFAEL LOUIS GABEMARULI berganti nama menjadi tertulis dan terbaca bernama RAFAEL LOUIS PRADIPTA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama belakang anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |