Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Sak 1.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
2.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
SYAHRUL AKHIR HASIBUAN Bin PARLUHUTAN HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-352/L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
2ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL AKHIR HASIBUAN Bin PARLUHUTAN HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------

Bahwa Terdakwa SYAHRUL AKHIR HASIBUAN Bin PARLUHUTAN HASIBUAN bersama-sama dengan Saudara Pendekar (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira 16.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pertamina Km 72 Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tepatnya di rumah milik Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bermula pada hari Senin tanggal 16 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara Pendekar (DPO) berangkat dari Pangkalan Kerinci menuju Kecamatan Koto Gasib untuk bekerja sebagai buruh borongan di PT. Arara Abadi. Kemudian setelah bekerja selama kurang lebih empat hari, Terdakwa dan Saudara Pendekar (DPO) belum mendapatkan upah, sehingga pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama Saudara Pendekar (DPO) memutuskan untuk meninggalkan tempat kerja tersebut dengan menumpang kendaraan yang melintas menuju KM 11 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian melanjutkan perjalanan kembali dengan menumpang kendaraan truk ke arah Pangkalan Kerinci. - Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saudara Pendekar (DPO) turun di Simpang Amir Jalan Lintas Pertamina KM 72, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kemudian karena merasa haus, Terdakwa dan Saudara Pendekar (DPO) berniat meminta air minum di sebuah warung bakso yang berada di daerah tersebut, namun karena warung bakso tersebut dalam keadaan kosong dan tidak terdapat orang, Terdakwa bersama Saudara Pendekar (DPO) kemudian duduk di depan warung bakso tersebut. - Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, pada saat berada di depan warung bakso tersebut, Terdakwa bersama Saudara Pendekar (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi BM 6076 SAE milik Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono yang terparkir di teras rumah saksi dengan kunci kontak masih melekat pada sepeda motor, sehingga timbul niat Terdakwa dan Saudara Pendekar (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut dan memutar kunci kontak hingga mesin sepeda motor hidup, lalu bersama-sama dengan Saudara Pendekar (DPO) membawa sepeda motor tersebut menuju Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. - Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Pendekar (DPO) pergi menuju Jalan Lingkar Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Siak dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi BM 6076 SAE tersebut kepada Saudara Gio Manurung dengan nilai gadai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saudara Gio Manurung menyampaikan akan mengambil uang terlebih dahulu sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Pendekar (DPO) menunggu di sekitar lokasi, namun sebelum Saudara Gio Manurung kembali dengan uang gadai tersebut, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian, sementara Saudara Pendekar (DPO) berhasil melarikan diri, dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolsek Kerinci Kanan untuk diproses lebih lanjut - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Pendekar (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi BM 6076 SAE yang sedang terparkir di teras rumah milik Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono yang beralamat di di Jalan Raya Pertamina Km 72 Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak adalah tanpa sepengetahuan dan Izin dari pemilik sepeda motor yaitu Saksi Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Pendekar mengakibatkan Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf g UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

--- SUBSIDAIR ------

Bahwa Terdakwa SYAHRUL AKHIR HASIBUAN Bin PARLUHUTAN HASIBUAN pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira 16.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pertamina Km 72 Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tepatnya di rumah milik Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bermula pada hari Senin tanggal 16 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara Pendekar (DPO) berangkat dari Pangkalan Kerinci menuju Kecamatan Koto Gasib untuk bekerja sebagai buruh borongan di PT. Arara Abadi. Kemudian setelah bekerja selama kurang lebih empat hari, Terdakwa dan Saudara Pendekar (DPO) belum mendapatkan upah, sehingga pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama Saudara Pendekar (DPO) memutuskan untuk meninggalkan tempat kerja tersebut dengan menumpang kendaraan yang melintas menuju KM 11 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian melanjutkan perjalanan kembali dengan menumpang kendaraan truk ke arah Pangkalan Kerinci. - Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saudara Pendekar (DPO) turun di Simpang Amir Jalan Lintas Pertamina KM 72, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kemudian karena merasa haus, Terdakwa dan Saudara Pendekar (DPO) berniat meminta air minum di sebuah warung bakso yang berada di daerah tersebut, namun karena warung bakso tersebut dalam keadaan kosong dan tidak terdapat orang, Terdakwa bersama Saudara Pendekar (DPO) kemudian duduk di depan warung bakso tersebut. - Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, pada saat berada di depan warung bakso tersebut, Terdakwa bersama Saudara Pendekar (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi BM 6076 SAE milik Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono yang terparkir di teras rumah saksi dengan kunci kontak masih melekat pada sepeda motor, sehingga timbul niat Terdakwa dan Saudara Pendekar (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut dan memutar kunci kontak hingga mesin sepeda motor hidup, lalu bersama-sama dengan Saudara Pendekar (DPO) membawa sepeda motor tersebut menuju Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. - Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Pendekar (DPO) pergi menuju Jalan Lingkar Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Siak dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi BM 6076 SAE tersebut kepada Saudara Gio Manurung dengan nilai gadai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saudara Gio Manurung menyampaikan akan mengambil uang terlebih dahulu sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Pendekar (DPO) menunggu di sekitar lokasi, namun sebelum Saudara Gio Manurung kembali dengan uang gadai tersebut, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian, sementara Saudara Pendekar (DPO) berhasil melarikan diri, dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolsek Kerinci Kanan untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Pendekar (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi BM 6076 SAE yang sedang terparkir di teras rumah milik Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono yang beralamat di di Jalan Raya Pertamina Km 72 Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak adalah tanpa sepengetahuan dan Izin dari pemilik sepeda motor yaitu Saksi Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Pendekar mengakibatkan Saksi Hendy Hudo Cahyono Als Hendy Bin Pariono mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88