Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
247/Pid.Sus/2025/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 247/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2546/L.4.17/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas-Teluk Merbau KM 61 RT.003 RW.002, Dusun Bencah Terentang, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
ATATU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas-Teluk Merbau KM 61 RT.003 RW.002, Dusun Bencah Terentang, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ELYANTO Alias ANTO Bin SUEBARJO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.20 WIB, bertempat di kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas-Teluk Merbau KM 61 RT.003 RW.002, Dusun Bencah Terentang, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |