Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2026/PN Sak TARSIAH NINGSIH SODIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARSIAH NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDANI, SHTARSIAH NINGSIH
Tergugat
NoNama
1SODIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah berdasarkan Kwitansi pembayaran antara Pihak Tergugat (SODIKIN) dengan Pihak Penggugat (TARSIAH NGINGSIH) tertanggal 1 Januari 2017 atas sebidang tanah Milik Pihak Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7144 tahun 1989 atas nama SODIKIN  seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 6210 tertanggal 29-3-1989, terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum ;
  4. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7144 tahun 1989 atas nama SODIKIN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor Nomor 6210 tertanggal 29-3-1989, terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan           : Nomor Persil 240 / Putri Nurlaili Sadiah
  • Sebelah Selatan berbatas dengan        : Nomor Persil 250 / Marsono
  • Sebelah Timur berbatas dengan           : Jalan Desa
  • Sebelah Barat berbatas dengan            : Nomor Persil 242 / Dalan Belluh

                    Sembiring

Adalah sah milik Pihak Penggugat;

  1. Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik Nomor :7144 tahun 1989 atas nama SODIKIN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 6210 tertanggal 29-3-1989 menjadi atas nama TARSIAH NINGSIH (Penggugat) yang terletak di terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pencatatan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 7144 tahun 1989 atas nama SODIKIN (Tergugat) seluas 20.000 m?2; menjadi nama TARSIAH NINGSIH (Penggugat) yang terletak di Desa Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggugat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88