Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2025/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2808 /L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Setai RT 009 RK 003 Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Setai RT 009 RK 003 Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanam“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU KURNIAWAN Als. BAYU Bin BASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88