Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
240/Pid.B/2025/PN Sak | FURQON ROY ALFARIZI, S.H. | GILANG ERLANDA Als. GILANG bin RAMLAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 240/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2430/L.4.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa GILANG ERLANDA Als. GILANG bin RAMLAN bersama-sama dengan Sdr Rendi (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Saksi DENI IRWANSYAH (korban) yang beralamat di Jalan Lintas Siak – Perawang Kilometer 65 Kelurahan atau Desa Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa GILANG ERLANDA Als. GILANG bin RAMLAN bersama-sama dengan Sdr Rendi (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Saksi DENI IRWANSYAH (korban) yang beralamat di Jalan Lintas Siak – Perawang Kilometer 65 Kelurahan atau Desa Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |