| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. DEDI HALAWA Als DEDI diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OE Blok 30 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/07/II/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 05 Februari 2026 |