Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Sak taryana 1.krisna mukti
2.kepala kampung tumang
3.camat siak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1taryana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dolsani AM, S.H., M.Htaryana
Tergugat
NoNama
1krisna mukti
2kepala kampung tumang
3camat siak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.590.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.             Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) telah melakukan penyerobotang, pengrusakan dan pembakaran tanaman jenis jeruk sebanyak 74 batang , 6 batang aren , 7 batang pohon lengkeng , dan 385 batang tanaman sawit diatas lahan milik Penggugat;

2.             Menyatakan Surat Para Penggugat sah dan berharga;

3.             Menghukum Tergugat membayar semua kerugian materil sebesar Rp. 5.090.000.000,- ( lima milyar puluh juta rupiah ) ditambah dengan immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) maka jumlah keseluruhan nya sebesar Rp. 5.590.000.000,- ( lima milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah ) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat ;

4.             Menyatakan Para Turut Tergugat dapat menerima semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negri Siak, Dan Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi ;

5.             Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

6.             Menghukum Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Maka; Mohon Putusan yang Seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88