| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 399/Pid.Sus/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 399/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4032/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Kesatu -------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Datuk Laksamana, Gang Harapan, RT.013/RW.005, Kelurahan Perawang, Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- Perbuatan Terdakwa AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua -------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Datuk Laksamana, Gang Harapan, RT.013/RW.005, Kelurahan Perawang, Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- Perbuatan Terdakwa AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- DAN KEDUA Kesatu -------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI bersama – sama dengan saksi RIDHO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah saksi PUTRA Jalan Manggis, KM.06, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut --------- Perbuatan Terdakwa AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- ATAU Kedua -------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI bersama – sama dengan saksi PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi HARIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIDHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah saksi PUTRA Jalan Manggis, KM.06, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- Perbuatan Terdakwa AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
