| Petitum Permohonan |
Berdasarkan atas alasan alasan diatas, maka pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Siak agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan upaya paksa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak Sah;
- Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan dan membebaskan Pemohon dari penahanan;
- Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dengan mengumumkan secara lengkap dictum putusan Praperadilan ini;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo
|